Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) PTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun
oleh perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
