Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun oleh perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda