Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan Ketenagakerjaan di Daerah, Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dan menyusun PTK yang berpedoman kepada PTK Nasional. (2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : a. PTK Provinsi; dan b. PTK Sektor dan sub sektor Provinsi. (4) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas PTK Mikro BUMD.
Koreksi Anda