Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan Ketenagakerjaan di Daerah, Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dan menyusun PTK yang berpedoman kepada PTK Nasional.
(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. PTK Makro; dan
b. PTK Mikro.
(3) PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :
a. PTK Provinsi; dan
b. PTK Sektor dan sub sektor Provinsi.
(4) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas PTK Mikro BUMD.
Koreksi Anda
