Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan; b. pelatihan kerja dan Produktivitas kerja; c. penempatan Tenaga Kerja; d. Hubungan Industrial; e. Pengawasan Ketenagakerjaan; f. sanksi administratif; g. ketentuan penyidikan; dan h. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda