Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk : a. memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja secara optimal dan manusiawi; b. meningkatkan kapasitas, kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui pelatihan kerja; c. mewujudkan pemerataan kesempatan Kerja dan penyediaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan Daerah; d. memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan keluarganya; e. meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarga; dan f. meningkatkan Pengawasan dan pembinaan dalam rangka penegakkan hukum terhadap penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda