Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan asas : a. keterpaduan; b. persamaan hak; c. demokrasi; d. keadilan sosial; e. kesetaraan dan keadilan gender; dan f. tanpa diskriminasi.
Koreksi Anda