Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kepemudaan bertujuan untuk: a. memastikan pemenuhan hak pemuda untuk tetap melaksanakan aktivitas kepemudaan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan kesehatan di masa Pandemi COVID-19; b. menjaga prestasi pemuda untuk tetap berdaya saing; dan c. mencegah penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 di tempat kegiatan kepemudaan. (2) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 dalam kegiatan kepemudaan; b. fasilitasi penyesuaian pelayanan kepemudaan di masa Pandemi COVID- 19; c. peningkatan pemahaman pemuda terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; d. peningkatan peran pemuda sebagai paga nagari atau sebutan adat lainnya dalam pencegahan penyebarluasan Pandemi COVID-19; e. penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 di tempat kegiatan kepemudaan; dan f. sosialisasi dan penyebarluasan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kepemudaan pada masyarakat.
Koreksi Anda