Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olah raga melakukan upaya terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk terlaksananya Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kegiatan kepemudaan dan keolahragaan dalam masa Pandemi COVID-19.
Koreksi Anda
