Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi : a. penerapan protokol kesehatan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada satuan pendidikan di daerah; b. penyesuaian layanan pada satuan pendidikan di masa Pandemi COVID-19; c. penyesuaian metode pembelajaran pada masa Pandemi COVID-19; d. peningkatan pengetahuan pendidik dan tenaga kependidikan agar memahami pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan; e. optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan; f. penyediaan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang mendukung pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19 bidang pendidikan; g. peningkatan peran komite sekolah dan masyarakat dalam sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan; dan h. sosialisasi dan penyebarluasan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di bidang pendidikan kepada masyarakat. (2) Penyediaan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda