Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, melakukan upaya terpadu dengan pelibatan peran serta masyarakat untuk terlaksananya Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan dalam rangka menjamin pemenuhan hak atas pendidikan dalam masa Pandemi. (2) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk : a. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan kesehatan peserta didik; b. melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan c. mencegah penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 di satuan pendidikan.
Koreksi Anda