Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan penyesuaian layanan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-
19.
Koreksi Anda
