Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian layanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan : a. menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelayanan konsultasi dan tindakan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan; b. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; c. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pengunjung fasilitas pelayanan kesehatan; d. mewajibkan pengunjung memakai masker; e. memasang media informasi yang berisi ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan; f. melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter; dan g. mencegah kerumunan orang. (2) Penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelayanan konsultasi dan tindakan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda