Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka melakukan sinergi kebijakan pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
