Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka melakukan sinergi kebijakan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kesehatan. (2) Pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda