Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dapat mengacu kepada fatwa, maklumat dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Majelis Ulama INDONESIA dan/atau Majelis Ulama INDONESIA Sumatera Barat dan bagi agama lain mengacu kepada Lembaga Keagamaan masing- masing.
Koreksi Anda
