Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi :
a. pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah sesuai dengan protokol kesehatan;
b. pelaksanaan kegiatan sosial pada rumah ibadah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan;
c. sosialisasi dan penyebarluasan informasi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di rumah ibadah; dan
d. penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan rumah ibadah dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
