Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek keagamaan agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan sehat dalam masa Pandemi.
(2) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk tetap melaksanakan aktivitas ibadah dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan kesehatan di masa Pandemi; dan
b. menjaga kekhusukan dan kualitas ibadah serta mencegah penyebaran dan penularan Pandemi di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.
Koreksi Anda
