Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek keagamaan agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan sehat dalam masa Pandemi. (2) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk tetap melaksanakan aktivitas ibadah dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan kesehatan di masa Pandemi; dan b. menjaga kekhusukan dan kualitas ibadah serta mencegah penyebaran dan penularan Pandemi di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.
Koreksi Anda