Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mensinergikan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan perlindungan keamanan masyarakat pada masa Pandemi COVID-19 dengan pemulihan kegiatan sosial budaya dan perekonomian masyarakat. (2) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah meliputi : a. aspek keagamaan; b. aspek sosial budaya; c. aspek ekonomi; dan d. aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda