Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19:
a. menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada kegiatan/usaha;
b. wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, yang meliputi:
1. melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan;
2. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses;
3. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha;
4. mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan
masker;
5. memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan lainnya serta kedisiplinan menggunakan masker;
6. melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter; dan
7. mencegah kerumunan orang.
Koreksi Anda
