Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa Pandemi COVID-19; dan
b. ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan Pandemi COVID-19 di Daerah.
Koreksi Anda
