Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditujukan untuk memberikan edukasi COVID-19 pada masyarakat serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama untuk melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (2) Dalam melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat membentuk tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19. (3) Tim sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. unsur pemerintahan daerah; dan b. unsur masyarakat yang meliputi niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi/pakar/ahli, pers, dan tokoh masyarakat lainnya. (4) Pelaksanaan tugas dan susunan keanggotaan Tim sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (5) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi pencegahan dan pengendalian COVID-19, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah nagari/desa dapat membentuk tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 tingkat kabupaten/kota dan tingkat nagari/desa.
Koreksi Anda