Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pencegahan Dan Pengendalian COVID- 19, Pemerintah Daerah:
a. melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi pencegahan dan pengendalian COVID-19;
b. melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap
penderita;
c. melakukan pengawasan perjalanan orang yang masuk ke Daerah;
d. melakukan disinfeksi, dekontaminasi, dan/atau deratisasi terhadap barang dan/atau sarana transportasi;
e. melakukan pemberian vaksinasi, profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi; dan/atau
f. melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
