Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 berwenang:
a. melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di Daerah;
b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak COVID-19; dan
c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
