Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 berwenang: a. melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di Daerah; b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak COVID-19; dan c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di kabupaten/kota.
Koreksi Anda