Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bertanggung jawab: a. melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID 19; b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID 19; c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID- 19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat; d. memberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran wabah COVID-19 kepada masyarakat.
Koreksi Anda