Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur urusan pemerintahan di Daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pelaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda