Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.53.738.788.812,89 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Pendapatan Rp. 6.652.314.674.092,00 setelah Perubahan 2. Realisasi Rp. 6.706.053.462.904,89 Selisih Rp. 53.738.788.812,89 b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.429.208.039.052,63 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran belanja Rp. 6.898.114.698.298,00 setelah Perubahan 2. Realisasi Rp. 6.468.906.658.345,37 Selisih Rp. 429.208.039.953,89 c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.482.946.828.765,52 dengan rincian sebagai berikut: 1. Surplus/defisit setelah Rp. (245.800.024.206,00) Perubahan 2. Realisasi Rp. 237.146.804.559,52 Selisih Rp. 482.946.828.765,52 d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 683.700.828,07 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran penerimaan Rp. 260.850.024.206,00 Pembiayaan setelah Perubahan 2. Realisasi Rp. 261.533.725.034,07 Selisih Rp. 683.700.828,07 e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 50.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran penerimaan Rp. 5.050.000.000,00 Pembiayaan setelah Perubahan 2. Realisasi Rp. 5.000.000.000,00 Selisih Rp. 50.000.000,00 f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. 733.700.828,07 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pembiayaan Rp. 245.800.024.206,00 Netto setelah Perubahan 2. Realisasi Rp. 246.533.725.034,07 Selisih Rp 733.700.828,07
Koreksi Anda