Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.53.738.788.812,89 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan Rp.
6.652.314.674.092,00 setelah Perubahan
2. Realisasi Rp.
6.706.053.462.904,89 Selisih Rp.
53.738.788.812,89
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.429.208.039.052,63 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran belanja Rp.
6.898.114.698.298,00 setelah Perubahan
2. Realisasi Rp.
6.468.906.658.345,37 Selisih Rp.
429.208.039.953,89
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.482.946.828.765,52 dengan rincian sebagai berikut:
1. Surplus/defisit setelah Rp.
(245.800.024.206,00) Perubahan
2. Realisasi Rp.
237.146.804.559,52 Selisih Rp.
482.946.828.765,52
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 683.700.828,07 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran penerimaan Rp.
260.850.024.206,00 Pembiayaan setelah Perubahan
2. Realisasi Rp.
261.533.725.034,07 Selisih Rp.
683.700.828,07
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 50.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran penerimaan Rp.
5.050.000.000,00 Pembiayaan setelah Perubahan
2. Realisasi Rp.
5.000.000.000,00 Selisih Rp.
50.000.000,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. 733.700.828,07 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pembiayaan Rp.
245.800.024.206,00 Netto setelah Perubahan
2. Realisasi Rp.
246.533.725.034,07 Selisih Rp
733.700.828,07
Koreksi Anda
