Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah tercantum dalam lampiran XX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
