Koreksi Pasal 93
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan bencana dan dampak bencana antar pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak boleh menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.
Koreksi Anda
