Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan: a. pemerintah kabupaten/kota di Daerah; b. pemerintah provinsi lain; c. pemerintah kabupaten/kota di provinsi lain; dan/atau d. pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial dan/atau lembaga lain. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda