Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan Pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan; dan d. pengalokasian Dana Penanggulangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
Koreksi Anda