Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
d. BPBD;
e. hak, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat;
f. Peran Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah
g. kerjasama;
h. pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
i. pengawasan dan laporan pertanggungjawaban;
j. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
