Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi akses permodalan bagi Nelayan dalam menjalankan usahanya.
(2) Pemberian fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dinas dengan pendampingan oleh Konsultan Keuangan Mitra Bank dalam memperoleh permodalan dari lembaga keuangan.
Koreksi Anda
