Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi bagi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), paling sedikit memuat informasi tentang : a. potensi sumber daya ikan dan migrasi ikan; b. sarana produksi; c. ketersediaan bahan baku; d. harga ikan; e. peluang dan tantangan pasar; f. prakiraan iklim dan cuaca, dan tingginya gelombang laut; g. pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan pendampingan; dan h. pemberian subsidi dan bantuan modal. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan SPBE Provinsi Sumatera Barat.
Koreksi Anda