Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi Nelayan dalam melaksanakan usaha penangkapan ikan. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. alih teknologi. (3) Untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas bagi Nelayan untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. (4) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas dan perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda