Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha perikanan. (2) Kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan : a. praproduksi; b. produksi; c. pasca produksi; d. pengolahan; e. distribusi; dan f. pemasaran. (3) Pelaksanaan kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda