Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan meliputi:
a. pemeriksaan dan memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan; dan
b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan penangkapan ikan.
(3) Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait di Daerah.
Koreksi Anda
