Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian asuransi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
