Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Asuransi Nelayan untuk kehilangan atau rusaknya sarana penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
huruf a, diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional untuk kapal dengan bobot paling besar 10 gros ton.
(2) Asuransi Nelayan untuk kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional yang bekerja pada kapal Penangkapan Ikan.
(3) Asuransi Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
