Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberi pendampingan kepada Nelayan Buruh dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada Nelayan atau melalui koperasi nelayan.
Koreksi Anda
