Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Nelayan dan pemilik kapal belum dapat menerapkan perjanjian kerja dan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), maka hubungan pemilik kapal dan Nelayan Buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di Daerah.
Koreksi Anda
