Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Untuk menciptakan kondisi harga ikan yang menguntungkan Nelayan, Pemerintah Daerah :
a. membangun sistem pemasaran komoditas perikanan;
b. menyediakan sistem informasi pasar yang terintegrasi dengan pasar nasional dan internasional; dan
c. melengkapi sarana pemasaran ikan.
Koreksi Anda
