Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menciptakan kondisi harga ikan yang menguntungkan Nelayan, Pemerintah Daerah : a. membangun sistem pemasaran komoditas perikanan; b. menyediakan sistem informasi pasar yang terintegrasi dengan pasar nasional dan internasional; dan c. melengkapi sarana pemasaran ikan.
Koreksi Anda