Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha Nelayan dalam Penangkapan Ikan. (2) Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah : a. MENETAPKAN lokasi usaha penangkapan ikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; b. menciptakan kondisi harga ikan yang menguntungkan Nelayan; c. menjaga kualitas lingkungan perairan pesisir, laut dan perairan umum; dan d. mendorong adanya perjanjian tertulis dalam hubungan usaha penangkapan ikan antar pemilik kapal dan nelayan buruh.
Koreksi Anda