Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha Nelayan dalam Penangkapan Ikan.
(2) Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah :
a. MENETAPKAN lokasi usaha penangkapan ikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
b. menciptakan kondisi harga ikan yang menguntungkan Nelayan;
c. menjaga kualitas lingkungan perairan pesisir, laut dan perairan umum; dan
d. mendorong adanya perjanjian tertulis dalam hubungan usaha penangkapan ikan antar pemilik kapal dan nelayan buruh.
Koreksi Anda
