Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana, meliputi:
a. prasarana Penangkapan Ikan; dan
b. prasarana pengolahan dan pemasaran.
(2) Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi :
a. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk nelayan;
b. pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan;
c. jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan;
d. alur sungai dan muara;
e. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan
f. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
(3) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. tempat pengolahan ikan;
b. tempat pemasaran hasil perikanan;
c. jalan distribusi; dan
d. instalasi penanganan limbah.
(4) Penyediaan prasarana Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
