Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap Nelayan meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. kepastian usaha;
c. jaminan resiko penangkapan ikan;
d. fasilitasi dan bantuan hukum; dan
e. jaminan keamanan dan keselamatan.
Koreksi Anda
