Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
