Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk :
a. pemantauan;
b. pelaporan; dan
c. evaluasi;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
