Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk : a. pemantauan; b. pelaporan; dan c. evaluasi; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda