Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. perencanaan;
b. perlindungan;
c. pemberdayaan;
d. pendanaan dan pembiayaan; dan/atau
e. pengawasan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
