Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a. perencanaan; b. perlindungan; c. pemberdayaan; d. pendanaan dan pembiayaan; dan/atau e. pengawasan. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda