Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Koreksi Anda