Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyusunan perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Dinas menyusun data Nelayan yang bersumber dari data kependudukan dan hasil inventarisasi. (2) Data Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasiskan data elektronik dan dapat terintegrasi ke dalam SPBE di Daerah. (3) Data Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan peremajaan data secara berkala.
Koreksi Anda