Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan jumlah Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda