Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan disusun berdasarkan: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. potensi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA; c. rencana tata ruang wilayah; d. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut; e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. kebutuhan sarana dan prasarana; g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya Daerah; h. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan i. jumlah Nelayan.
Koreksi Anda