Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Nelayan Kecil; b. Nelayan Tradisional; c. Nelayan Buruh; dan d. Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 5 (lima) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda