Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Nelayan Kecil;
b. Nelayan Tradisional;
c. Nelayan Buruh; dan
d. Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 5 (lima) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda
